Kekayaan Alam Kabupaten Bekasi melimpah ruah. Setelah berhasil mengeksplorasi dua ladang minyak, diduga masih ada 121 titik minyak lainnya. Saat ini PT Pertamina EP (Eksplorasi Produksi) sedang melakukan survei seismik untuk mengetahui kandungan minyak bumi yang ada di daerah Kabupaten Bekasi. M. Harun, Manager Humas PT Pertamina EP, Sabtu (28/2) mengatakan, "Kita sudah mulai melakukan survei sejak bulan Januari kemarin, targetnya pertengahan tahun ini sudah diketahui hasilnya" kata harun.
Metode survei yang digunakan adalah dengan cara melakukan pengeboran sedalam 20-30 meter yang kemudian digetarkan dengan bahan peledak. Getaran yang merambat pada kerapatan batu dan tanah, ditangkap dengan alat khusus untuk mengukur potensi minyak di lapisan bumi. Potensi setiap titik minyak kemungkinan berbeda-beda. Lokasi survei, kata Harun, paling banyak berada di sekitar ladang eksplorasi yang sudah ada saat ini. "Saya tidak tahu persis di mana saja lokasi surveinya," ujar Harun.
Dua ladang minyak di Kabupaten Bekasi yang saat ini sudah dieksplorasi adalah, Blok Tambun dengan jumlah produksi sebesar 12.000-13.000 barel per hari dan Blok Lapangan Tengah yang masih sedikit, yaitu sekitar 1.200 barel per hari, sehingga jumlah keseluruhan produksi per hari sekitar 14.000 barel. Data survei akan dievaluasi PT Pertamina EP, jika potensial maka akan dilanjutkan dengan tahap eksplorasi. "Setelah survei selesai, kita akan tahu berapa cadangan yang ada di Kabupaten Bekasi," kata Harun lagi.
Potensi migas Kabupaten Bekasi, kata Harun, masuk 10 besar daerah penghasil migas di Indonesia. Kabupaten Bekasi berada di posisi ke lima, setelah Riau, Kutai Kartanegara, Tuban dan Bojonegoro. "Produksinya sudah mencapai 10.000 barel per hari, jadi termasuk besar," ujar Harun.
Dengan potensi yang besar tersebut, ia berharap bisa memberi manfaat bagi masyakarat Kabupaten Bekasi. Bahkan, selama survei berjalan, PT Pertamina sudah memberikan pengganti sewa lahan yang disurvei. Sejauh itu, bentuk kontribusi yang diberikan oleh PT. Pertamina adalah dana bagi hasil dan Community Development bagi masyarakat sekitar. Harun menyayangkan banyaknya anggapan yang salah kepada PT Pertamina tentang dana bagi hasil yang kerap dituntut oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, padahal, PT Pertamina hanya mengurusi hal teknis. Keuntungan yang diperoleh disetorkan ke Departemen Keuangan yang kemudian diteruskan ke Pemkab Bekasi. "Yang memiliki kewenangan membagi adalah BP Migas dan Depkeu," kata Harun.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten Bekasi, Kusmawan mengatakan, PT Pertamina sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemda terkait dengan survei yang sedang dilakukan. Menurut Kusmawan, ada 18 Kecamatan yang dijadikan lokasi survei, sedangkan jumlah desanya Kusmawan mengaku tidak ingat betul. "Kalau memang ada potensi minyaknya, mudah-mudahan bisa mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi," kata Kusmawan, Sabtu, (28/02).
Sejauh ini, terang Kusmawan, Pemkab Bekasi hanya mendapat dana bagi hasil migas dari PT Pertamina sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2007, dan meningkat menjadi Rp 20 miliar pada tahun 2008. Jumlah ini dinilai masih sangat sedikit dari jumlah minyak yang setiap hari diangkat dari bumi Bekasi. "Dana hasil migasnya masih sangat minim," kata Kusmawan.
Tidak transparan
Kusmawan menambahkan, Kabupaten Bekasi terbantu dari keuntungan BUMD PT BBWM yang pada tahun 2009 menyetor sebesar Rp 20 miliar. Keuntungan BUMD ini didapat dari hasil produksi yang bekerja sama dengan PT Pertamina. Itu pun hanya sebagian kecil dari produksi yang selama ini berjalan. Kusmawan berharap, ke depan, PT Pertamina dapat memberikan lebih banyak lagi projek yang bisa digarap oleh BUMD milik Pemkab. "Kita cuma kebagian sedikit saja," ujar Kusmawan yang juga merupakan salah satu dewan Komisaris PT BBWM.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Syamsul Falah menegaskan, selama ini PT Pertamina, BP Migas dan Departemen Keuangan tidak transparan dalam melakukan penghitungan dana bagi hasil migas untuk Pemkab Bekasi. Padahal aturannya sudah jelas, bahwa daerah penghasil mendapatkan 6 % dari total keuntungan. "Masa dari dulu kita cuma dapat segitu-gitu saja, kami dari Pemkab Bekasi menuntut transparansi penghitungan keuntungan dari migas," ujar Syamsul geram.
Keuntungan Rp 15-20 miliar, kata Syamsul, hanya cukup untuk membangun jalan sepanjang 20 kilometer. Terbukti, potensi migas yang ada di Kabupaten Bekasi saat ini ternyata tidak membawa manfaat berarti bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Termasuk juga masalah Community Development yang menurut dia masih sangat minim, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah sekitar lokasi sumur minyak.
"Memang sudah dikasih Community Development nya, tapi tetap tidak sebanding dengan apa yang sudah dikeruk oleh negara dari bumi Bekasi. Kalau begitu lebih baik tidak usah dieksplorasi saja sekalian," kata Syamsul.
Kritik senada diungkapkan oleh Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi, Hilalludin Yusri. Menurut dia, eksplorasi migas yang selama ini dilakukan oleh PT Pertamina hanya menimbulkan kerusakan lingkungan. Pasalnya, kata Hilal, lahan radius 5 km dari lokasi pengeboran tidak lagi bisa dimanfaatkan. Para petani kehilangan lahannya. Sedangkan limbah cair pengeboran, menyebabkan pencemaran air dan membuat para petani tambak yang ada di hilir sungai tidak lagi memanfaatkan tambaknya. "Potensi Migas di Kabupaten Bekasi, saat ini masih menjadi fatamorgana bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," kata Hilal.
Ia berharap, PT Pertamina dan Pemkab Bekasi melakukan perencanaan tata ruang yang matang terkait dengan survei yang sedang dilakukan sehingga pada saat ke-121 titik minyak tersebut memang dinilai potensial, desain tata ruang sudah ada. "Jadi pada tahap eksplorasi nanti, semuanya sudah siap," kata Hilal. (JU-16)***
Rabu, 10 Juni 2009
Pengelolaan Migas Dinilai Belum Transparan
Kabupaten Bekasi Layak Dimekarkan
PEMEKARAN daerah Kabupaten Bekasi menjadi isu unggulan yang diusung oleh para calon anggota legislatif, terutama mereka yang berasal atau berada di daerah pemilihan Bekasi bagian utara. Pemekaran daerah, dianggap satu kebutuhan sehingga sangat diminati oleh sebagian besar masyarakat.
Terkait dengan aspirasi sebagian masyarakat Kab. Bekasi bagian utara yang ingin berpisah dengan induknya, satu kajian telah dilakukan tim di bawah pimpinan Prof. Dr. Sadu Wasistiono. Setelah mengkaji kurang lebih satu tahun, disimpulkan bahwa Kabupaten Bekasi sudah layak untuk dimekarkan.
Menurut Prof. Sadu, dari survei terhadap aspirasi masyarakat yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa (BPD), 80 % menyatakan setuju dengan pemekaran, enam belas persen menyatakan tidak setuju dan empat persen tidak memberikan komentar. Kemudian, dari sisi akademis, sesuai dengan PP 78 tahun 2007, 11 faktor dan 38 indikator yang harus dipenuhi, Kabupaten Bekasi pun sudah sangat layak untuk dimekarkan menjadi dua wilayah. "Kabupaten Bekasi dari sisi aspirasi masyarakat dan akademis sudah layak untuk dimekarkan," kata Prof. Sadu, Sabtu, (28/03).
Meski demikian, tidak berarti proses pemekaran menjadi cepat terlaksana. Menurut pakar ilmu pemerintahan itu, setidaknya ada enam belas tahap yang harus dipenuhi dalam proses pemekaran daerah. Saat ini Kabupaten Bekasi baru memenuhi dua tahap. Tahap berikutnya adalah persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, persetujuan Bupati, DPRD Provinsi, Gubernur, Mendagri, DPR-RI hingga terakhir ada di tangan presiden.
Kemauan elite politik, kata Prof.. Sado, menjadi kunci untuk mempermudah persetujuan pemekaran daerah. Jika semua tahapan lancar, waktu yang dibutuhkan paling lama dua tahun. "Namun ada juga yang sampai lima tahun. Semuanya tergantung kemauan elite politiknya," ujar Prof. Sadu.
Dari kajian tim Prof. Sadu, direkomendasikan pula lima alternatif untuk komposisi pembagian daerah berdasarkan kecamatan untuk induk dan daerah pemekaran baru. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesenjangan antara daerah baru yang dimekarkan dan daerah induk. Sebab berdasarkan banyak kasus menunjukkan bahwa daerah baru ternyata mengalami kendala dalam melakukan percepatan pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
"Yang pasti secara sumber daya alam, Kabupaten Bekasi bagian utara sangat kaya untuk bisa menopang pembangunan daerah baru nantinya. Belum lagi jika jalan tol lingkar luar sudah selesai dibangun," ujar Prof. Sadu.
Sementara itu, Komarudin Ibnu Mikam, dari Aliansi Utara (ALU) mengatakan, komposisi daerah pemekaran tidaklah terlalu menjadi masalah, sebab yang terpenting adalah proses pemerataan pembangunan bisa segera dilakukan. Kabupaten Bekasi, katanya, merupakan salah satu penyumbang besar PPh dan PPn sampai Rp 36 triliun, dan yang kembali ke Kabupaten Bekasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya berkisar Rp 600 miliar. Artinya, kata Komar, jika dimekarkan menjadi dua wilayah, semakin banyak DAU dan DAK bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Kita mendorong bupati untuk meneruskan proses pemekaran, dan mengimbau kepada masyarakat agar bersiap diri menyongsong perubahan," kata aktivis yang akrab dengan panggilan Komar itu.
Komoditas politik
Isu pemekaran daerah disambut dan diolah oleh para caleg menjadi amunisi dalam kemasan kampanye mereka. Di berbagai arena kampanye, komoditas politik itu mereka tebarkan. Syamsul Falah, salah seorang caleg DPRD Kabupaten Bekasi, mengatakan, pemekaran adalah satu kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Syamsul yang kini masih menjabat Ketua DPRD Kab. Bekasi itu menegaskan, visi pemekaran yang diusungnya merupakan visi pribadinya sebagai seorang caleg dan sebagai putra daerah Bekasi bagian utara, bukan visi partai. Namun, dirinya berjanji jika nanti terpilih akan memperjuangkan pemekaran daerah kabupaten Bekasi bisa terwujud setidaknya pada periode 2009-2014. "Kita akan kawal terus, tapi semuanya harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sambil menunggu proses pemekaran berjalan, kata Syamsul, hal yang perlu dipesiapkan adalah percepatan pembangunan infrastruktur. Syamsul menampik mentah-mentah, anggapan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi bagian utara tertinggal dari aspek kualitas sumber daya manusia sehingga selalu dijadikan alasan untuk mementahkan agenda pemekaran. Jika dilihat secara objektif, masyarakat yang berasal dari Bekasi bagian utara justru selama ini mendominasi ranah kehidupan sosial politik.
"Lihat saja, Bupati, Wakil Bupati, pejabat birokrasi kebanyakan berasal dari Bekasi bagian utara. Secara SDM kita sudah sangat siap," kata Syamsul.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh Mahbubi Zahroin, caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari partai yang berbeda. Ia memainkan isu pemekaran daerah agar pembangunan di Kabupaten Bekasi lebih terkonsentrasi lagi. Teorinya, kata Mahbubi, semakin kecil daerah maka akan semakin cepat pembangunan bisa dilakukan.
Ia menjelaskan, masyarakat sangat antusias dengan program pemekaran yang ia tawarkan. "Saya tidak memiliki banyak modal, tapi alhamdulillah, dengan visi pemekaran yang saya usung banyak dukungan yang datang dari masyarakat," ujarnya. (JU-16)***
Rp 14 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Cipamingkis Masyarakat Agar Setahun Bersabar
AKSES transportasi darat warga terancam terputus dalam waktu lama. Pascaambrolnya jembatan Cipamingkis akibat luapan banjir Sungai Cipamingkis, Senin, (12/01), sampai hari ini belum ada perbaikan. Padahal, jembatan yang lebarnya 8 meter dan panjang 90 meter tersebut merupakan jalur utama transportasi menghubungkan tiga daerah yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang.
Pemkab Kabupaten Bekasi awalnya sempat kebingungan, untuk membiayai perbaikan jembatan yang dibangun dengan APBD Provinsi 1992 itu. Setidaknya, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 14 miliar untuk membuat jembatan tersebut berdiri seperti semula. Masalahnya, biaya pembangunan jembatan ini tidak mungkin dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bekasi 2009 yang sudah diketok palu sejak 28 Desember lalu. Beruntung, pada saat verifikasi APBD di Pemprov Jabar usulan pembangunan jembatan Cipamingkis disetujui. "Rp 14 miliar sudah dianggarkan untuk pembangunan jembatan Cipamingkis," kata Dadang Mulyadi, Sekda Kabupaten Bekasi, Sabtu, (07/02).
Menurut Dadang, dana pembangunan jembatan Cipamingkis dialokasikan dalam pos penanganan bencana akibat banjir dan sudah bisa ditenderkan Maret mendatang. Rencananya, dana Rp 14 miliar tersebut akan digunakan pembangunan rangka baja atau bangunan atas 40 %. Sedangkan 30 % lagi untuk membangun pilar penyangga atau rangka bawah dan 20 % untuk bangunan pengaman jembatan. Ambrolnya jembatan ini ujar Dadang, bukan disebabkan struktur bangunan yang kurang kokoh, tetapi lebih karena tergerus derasnya air hujan yang meluap di Sungai Cipamingkis. Untuk itu, Dadang berharap masyarakat bisa lebih bersabar sampai satu tahun untuk pengerjaan jembatan. "Kita sudah buatkan jembatan gantung untuk akses sementara," kata Dadang.
Di lapangan, jembatan yang sudah runtuh hampir satu bulan ini belum mendapatkan penanganan yang berarti. Keadaannya pun masih sama hingga kini. Setengah dari panjang jembatan hancur hingga ke Sungai Cipamingkis. Tanah yang menyangga jembatan pada kanan kirinya pun semakin tergerus, karena hujan deras yang turun.
Putusnya jembatan Cipamingkis ini, menyebabkan denyut perekonomian di daerah tersebut berjalan lambat. Masyarakat yang menggunakan mobil harus memutar ke selatan melewati kampung Rawabogo, Jonggol, Kabupaten Bogor. Jarak tempuhnya tentu lebih panjang sekitar 40 kilometer. Ditambah lagi, jalan yang dilewati tidak terlalu bagus dan sering terjadi kemacetan. Sedangkan waktu yang ditempuh menjadi lebih lama sekitar 2-3 jam.
Sementara bagi para pengendara sepeda motor dan pejalan kaki, masih bisa menggunakan jembatan lama yang jaraknya sekitar 300 meter dari jembatan Cipamingkis. Jembatan Cipamingkis tersebut merupakan akses utama warga Desa Cibarusah Kota dan Sirnajati. Tidak hanya itu saja, jembatan tersebut juga merupakan akses tiga kabupaten yaitu Bekasi, Karawang, dan Bogor.
Salah seorang warga yang tinggal di desa Cibarusah, Basar mengatakan bahwa sudah sebulan ini omzetnya berjualan merosot, karena biaya yang dikeluarkan lebih banyak dan harus berputar melalui Jonggol. Selain itu, jembatan gantung yang ada di samping jembatan Cipamingkis kurang layak dan membahayakan. "Mudah-mudahan bisa cepat diperbaiki," kata Basar.
Masih parsial
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Syamsul Falah mengatakan, alokasi anggaran untuk jembatan Cipamingkis merupakan political will pemerintah daerah. Hanya saja, ujar Syamsul, yang lebih penting saat ini adalah Pemkab Bekasi harus membuat grand design penanganan banjir. Pasalnya, banjir yang melanda Kabupaten Bekasi setiap tahun tidak saja menimbukan kerusakan infrastruktur, tetapi membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat khususnya yang tinggal di daerah Bekasi Utara. "Berapa sawah dan tambak yang hancur akibat banjir, belum lagi penyakit dan masalah sosial lainnya, kata Syamsul.
Ia menilai, program penanganan yang selama ini dilakukan Pemkab Bekasi sifatnya masih parsial dan belum secara komprehensif. Pengerukan atau normalisasi sungai, kata Syamsul, sifatnya hanya sementara dan tidak memecahkan masalah secara keseluruhan. "Kabupaten Bekasi belum punya grand design drainase, sehingga setiap tahun selalu dilanda banjir," ujar Syamsul.
Perencanaan banjir secara komprehensif kata Syamsul, sangat mendesak untuk segera dibuat sehingga akan terlihat akar permasalahan yang sebenarnya dan dapat dicarikan solusinya. Minimnya anggaran yang selama ini selalu menjadi kendala, bukan berarti perencanaan tidak dibuat. Soal pelaksanaannya, itu bisa saja dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. "Anggaran bukan masalah, asalkan perencanaannya jelas," katanya.
Menurut Syamsul, penanganan banjir bukan hanya bersifat fisik semata,tetapi berhubungan dengan aspek budaya masyarakat. Pemerintah daerah dalam hal ini memiliki peran penting, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam. Misalnya, tidak membuang sampah dan menebang pohon sembarangan. "Percuma saja setiap tahun kita menganggarkan miliaran rupiah, tetapi budaya masyarakatnya tidak ikut dibangun," ujar Syamsul.
Menanggapi hal tersebut, Dadang Mulyadi mengatakan, sejauh ini pemkab memang belum memiliki grand design drainase seperti yang dimaksudkan Ketua DPRD. Pasalnya, ujar Dadang, perencanaan semacam itu akan memerlukan konsentrasi dan melibatkan banyak pihak, termasuk pertimbangan masalah minimnya anggaran yang dimiliki.
Menurut Dadang, sejauh ini belum ada satu daerah di Indonesia yang memiliki grand design penanganan banjir. "Jakarta saja, sampai hari ini belum tuntas mengatasi banjir apalagi Kabupaten Bekasi," ujar Dadang, berkelit.
Datang menjelaskan, rencana tersebut tidak bisa dilakukan dalam tahun ini, karena APBD Kabupaten Bekasi 2009 sudah disahkan. Paling tidak, kata Dadang, rencana tersebut akan dilakukan 2010 mendatang. (JU-16)***
Nimbrung Bisnis Penyaluran Tenaga Kerja Bupati Bekasi Didesak Tindak Pejabat Dinas Tenaga Kerja
Bekasi, Sinar Harapan
Bupati Bekasi Saleh Manaf didesak agar menindak oknum pejabat di Dinas Tenaga Kerja setempat yang memiliki yayasan sebagai penyalur tenaga kerja ke berbagai perusahaan. Apapun alasannya, seorang pegawai negeri tidak dapat menjadi pemilik sebuah Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS) untuk menyalurkan tenaga kerja di perusahaan.
Desakan itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera Syamsul Falah, Kamis (19/8), sehubungan maraknya yayasan penyalur tenaga kerja atau LPPS di Bekasi.
Bahkan, ungkapnya, penyaluran tenaga kerja melalui LPPS juga tidak sesuai dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, yang dapat disalurkan LPPS hanya karyawan yang sifatnya tidak berhubungan langsung dengan produksi sebuah perusahaan.
Menurutnya, yang dapat disalurkan oleh LPPS hanya tenaga kerja seperti petugas kebersihan, tukang kebun, satuan pengaman (satpam) dan jasa angkutan yang tidak berhubungan langsung dengan produksi. Kenyataan, selama ini dan hingga kini masih terus berlangsung, pada umumnya penempatan karyawan di perusahaan-perusahaan Kabupaten Bekasi, disalurkan melalui LPPS. Padahal, karyawan itu sendiri berkaitan langsung dengan produksi. Hal ini bertentangan dengan Undang Undang No.13 tahun 2003.
Syamsul Falah mengingatkan agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dalam menyalurkan tenaga kerja, mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Demikain juga pihak perusahaan agar mematuhi sistem penerimaan tenaga kerja sesuai undang-undang.
Dari informasi yang diperoleh, banyak oknum pejabat dan karyawan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi memiliki yayasan atau LPPS untuk menyalurkan tenaga ketrja ke pabrik. Setiap calon karyawan, juga dimintai sejumlah uang. Sementara status mereka, hanya karyawan kontrak dengan yayasan atau LPPS.
Bahkan, gaji karyawan itu sendiri dibayarkan pemilik yayasan atau LPPS. Sehingga, seseorang karyawan tidak mengetahui berapa gajinya dari perusahan tempatnya bekerja. Karena statusnya bukan sebagai karyawan perusahaan, melainkan karyawan LPPS.
Hal ini juga terjadi di sebuah pabrik mobil yang berlokasi di Kecamatan Tambun. Dikabarkan, pemilik LPPS itu seorang pejabat teras di lingkungan Pemkab Bekasi yang semestinya menegakkan undang-undang ketenagakerjaan.
Kasubdin Pelatihanan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Ny Nani Nurhani kepada SH, Kamis (19/8) mengakui hal itu. (jon)
Selasa, 09 Juni 2009
Miliaran Aset Daerah Terbengkalai Pemkab dan Pemkot Saling Tuding
PENGELOLAAN aset daerah Kota Bekasi perlu mendapat perhatian saksama dari berbagai pihak. Tanah kas desa (TKD) yang luas seluruhnya diperkirakan 390 hektare tak jelas juntrungannya. Ada yang batasnya hilang, ada yang lokasinya tak diketahui pasti, dan ada yang menyusut luasnya atau bahkan ada yang di atasnya berdiri bangunan liar. Kekayaan berharga miliaran rupiah itu terancam tenggelam ditelan bumi.
Anggota Komisi A, DPRD Kota Bekasi Aji Ngumboro menegaskan, tanah kas desa Kota Bekasi tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Bekasi, antara lain, terletak di Kecamatan Tarumajaya, Babelan, Tambelang, Sukatani, Tambun, dan Pabayuran. "Satu persatu tanah kas desa itu hilang karena tidak diamankan keberadaannya oleh Pemkot Bekasi. Padahal tanah kas desa merupakan aset yang penting bagi Kota Bekasi dan harus dijaga keberadaannya," katanya, Jumat, (12/9).
Tanah kas desa Kota Bekasi tersebut, kata Aji, merupakan warisan dari pemekaran Kabupaten dan Kota Bekasi. "Gubernur Jawa Barat pada waktu itu, Nuriana mengeluarkan Surat Keputusan nomor: 143 tanggal 2 Desember 1999 yang menyebutkan agar Pemkab Bekasi segera menyerahkan aset Kota Bekasi, termasuk tanah kas desanya ke Pemkot Bekasi," ujarnya.
Komisi A DPRD Kota Bekasi, ujar Aji, pernah membentuk tim penyelamat tanah kas desa pada tahun 2005. Tim pun sudah pernah melakukan kunjungan ke Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi. "Waktu itu, mereka memberikan respons positif terhadap iktikad kami," katanya.
Hanya saja, lanjut Aji, hasil dari pertemuan tersebut tidak ditindaklanjuti. Dia menilai, kedua daerah, Kabupaten dan Kota Bekasi tidak serius mengambil langkah-langkah penyelesaian. Ia mentargetkan, sebelum masa bakti DPRD yang sekarang berakhir, minimal format penyelesaian masalah ini bisa segera dibereskan.
Berbeda
Staf pelaksana Bidang Bina Pemerintahan Pemkot Bekasi, Bambang R.F. mengatakan, berdasarkan catatan, jumlah tanah kas desa yang berada di kabupaten seluas 345 hekatre. Angka ini berbeda dengan data yang dimiliki Komisi A DPRD Kota Bekasi sebagaimana dilansir Aji Ngumboro.
Data ini, kata dia, diperoleh dari laporan kelurahan-kelurahan. Namun pihaknya mengaku tidak tahu keadaan TKD tersebut. Pasalnya belum ada penyerahan aset secara resmi dari Pemkab Bekasi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Syamsul Falah mengatakan, persoalan TKD ini merupakan imbas dari pemekaran daerah antara Kota dan Kabupaten Bekasi. Pada waktu itu, ujar Syamsul, ada tiga skema yang dipakai dalam pembagian aset. Pertama adalah Kabupaten memberikan aset secara cuma-cuma kepada Pemkot. Kedua, aset yang dikelola pihak ketiga menjadi hak Pemkot setelah masa kontraknya berakhir dan yang ketiga, pemberian dengan kompensasi, misalnya gedung Pemkot sekarang, yang hanya diganti Rp 10 miliar. "Bisa saja tanah kas desa tesebut secara fisik sudah tidak ada karena lama tidak dikelola Pemkot," ujar Syamsul, Jumat, (12/08)
Untuk menyelesaikan masalahini, kata Syamsul, pihak kota dan kabupaten harus duduk bersama guna menginventarisasi ulang data tanah yang ada. Termasuk yang terkait dengan aset kabupaten yang berada di Kota Bekasi. "Kalau data tanah kas desa sudah ada, bisa saja dilakukan tukar guling dengan aset yang ada di kota, itu pun jika nilainya sebanding," ujarnya.
Di Kota Bekasi masih ada puluhan aset Kabupaten Bekasi berupa tanah dan bangunan. Berdasarkan data Bidang Perlengkapan Pemkot Bekasi, aset Kabupaten tersebut terletak di Jln. A. Yani dan Jln. Rawa Tembaga. Aset tersebut berjumlah 12 bangunan di antaranya, Gedung KONI, Gedung Korpri, Sekolah TK, Eks Perpustakaan Umum, dan Gedung PT BBWM. Sisanya dibiarkan dalam kondisi yang tidak terawat, seperti eks Gedung Penerangan di Jln. A. Yani.
Sekretaris Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi mengatakan, keberadaan bangunan yang tidak terawat tersebut sangat mengganggu keindahan Kota Bekasi. "Jika memang tidak dirawat, lebih baik diserahkan saja ke Pemkot Bekasi agar bisa dimanfaatkan. Toh, lokasinya juga ada disini," ujar Tjandra.
Namun Sekda Kab. Bekasi, Herry Koesaeri, menolak usulan Tjandra. Menurut Herry, aset milik kabupaten berada di tempat strategis, sehingga akan lebih banyak bermanfaat jika dikelola oleh pemkab . (JU-16)**











