Rabu, 10 Juni 2009

Nimbrung Bisnis Penyaluran Tenaga Kerja Bupati Bekasi Didesak Tindak Pejabat Dinas Tenaga Kerja

Rabu, 10 Juni 2009

Bekasi, Sinar Harapan
Bupati Bekasi Saleh Manaf didesak agar menindak oknum pejabat di Dinas Tenaga Kerja setempat yang memiliki yayasan sebagai penyalur tenaga kerja ke berbagai perusahaan. Apapun alasannya, seorang pegawai negeri tidak dapat menjadi pemilik sebuah Lembaga Pelayanan Penempatan Swasta (LPPS) untuk menyalurkan tenaga kerja di perusahaan.
Desakan itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera Syamsul Falah, Kamis (19/8), sehubungan maraknya yayasan penyalur tenaga kerja atau LPPS di Bekasi.

Bahkan, ungkapnya, penyaluran tenaga kerja melalui LPPS juga tidak sesuai dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, yang dapat disalurkan LPPS hanya karyawan yang sifatnya tidak berhubungan langsung dengan produksi sebuah perusahaan.

Menurutnya, yang dapat disalurkan oleh LPPS hanya tenaga kerja seperti petugas kebersihan, tukang kebun, satuan pengaman (satpam) dan jasa angkutan yang tidak berhubungan langsung dengan produksi. Kenyataan, selama ini dan hingga kini masih terus berlangsung, pada umumnya penempatan karyawan di perusahaan-perusahaan Kabupaten Bekasi, disalurkan melalui LPPS. Padahal, karyawan itu sendiri berkaitan langsung dengan produksi. Hal ini bertentangan dengan Undang Undang No.13 tahun 2003.
Syamsul Falah mengingatkan agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dalam menyalurkan tenaga kerja, mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Demikain juga pihak perusahaan agar mematuhi sistem penerimaan tenaga kerja sesuai undang-undang.

Dari informasi yang diperoleh, banyak oknum pejabat dan karyawan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi memiliki yayasan atau LPPS untuk menyalurkan tenaga ketrja ke pabrik. Setiap calon karyawan, juga dimintai sejumlah uang. Sementara status mereka, hanya karyawan kontrak dengan yayasan atau LPPS.

Bahkan, gaji karyawan itu sendiri dibayarkan pemilik yayasan atau LPPS. Sehingga, seseorang karyawan tidak mengetahui berapa gajinya dari perusahan tempatnya bekerja. Karena statusnya bukan sebagai karyawan perusahaan, melainkan karyawan LPPS.
Hal ini juga terjadi di sebuah pabrik mobil yang berlokasi di Kecamatan Tambun. Dikabarkan, pemilik LPPS itu seorang pejabat teras di lingkungan Pemkab Bekasi yang semestinya menegakkan undang-undang ketenagakerjaan.

Kasubdin Pelatihanan Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Ny Nani Nurhani kepada SH, Kamis (19/8) mengakui hal itu. (jon)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Bang Syamsul Falah ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates